Jumat, 3 Oktober 2025

Masyarakat Jadi Tak Antusias Urus KTP Elektronik Akibat Blanko Kosong

"Ya karena kemarin-kemarin pengurusan e-KTP banyak yang bermasalah karena blankonya enggak ada."

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Ace Hasan Syadzily. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi II DPR RI terus mendorong supaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk merampungkan proses perekaman Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el atau e-KTP).

Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily menilai rendahnya antusiasme masyarakat untuk merekam e-KTP disebabkan karena blanko yang tidak tersedia.

"Ya karena kemarin-kemarin pengurusan e-KTP banyak yang bermasalah karena blankonya enggak ada. Ya sekarang masyarakat kurang antusias mungkin karena pengalaman kemarin-kemarin itu," kata Ace kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Baca: DPR Minta Pemilu 2018 dan 2019 Harus 100 Persen Gunakan KTP Elektronik

Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan solusi untuk meningkatkan antusiasme masyarakat.

Misalnya, memastikan blanko e-KTP tersedia agar tidak membuat masyarakat kecewa.

"Pemerintah harus menunjukkan dan meyakinkan masyarakat bahwa blanko e-KTP betul-betul sudah tersedia. Jangan sampai mengimbau masyarakat urus e-KTP tapi saat datang ke kelurahan kecamatan blankonya enggak ada," katanya.

Wakil Sekjen Partai Golkar ini juga meminta pemerintah supaya serius dan intensif mengajak masyarakat merekam data kependudukan mereka ke dalam e-KTP.

"Sekarang pemerintah harus lebih serius e-KTP ini. Jangan sampai tertunda-tunda," katanya.

Baca: KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP

Menurutnya, jika banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP maka tidak diperbolehkan ikut memilih di Pilkada 2018.

Sebab, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang baru disepakati menyebutkan, syarat untuk ikut dalam pemungutan suara harus menggunakan e-KTP dan tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Tentu ini berimplikasi pada pemilihan di pilkada 2018 karena menurut PKPU yang baru sekarang ini enggak boleh lagi ada Suket, semua harus dasarnya e-KTP. Itu artinya pemerintah akhir 2017 ini enggak boleh ada lagi warga negara yang belum memiliki e-KTP. Semua data harus terekam," kata Ace.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan ada 7,5 juta blangko e-KTP baru yang tersedia pada September mendatang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved