Selasa, 30 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi 3 Bulan Karena Jadi Justice Collaborator dan Sudah Tua

Abubakar Baasyir adalah satu dari sekian narapidana terorisme yang dapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi 3 Bulan Karena Jadi Justice Collaborator dan Sudah Tua
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Abu Bakar Baasyir.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan.

Abubakar Baasyir adalah satu dari sekian narapidana terorisme yang dapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.

"Iya tiga bulan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017).

Baca: Bebas, Narapidana Terorisme Aman Abdurrahman Kini Ditahan Densus

Pengurangan remisi tersebut, kata Laoly, karena Abu Bakar Baasyir telah mendapatkan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justrice collaborator dari Densus 88.

Menurut Laoly ketentuan tersebut sudah diatur mengenai pemberian remisi pada PP No 99 tahun 2012.

Baca: Ungkap Kasus Sabu 1 Ton, 26 Polisi Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

"Kalau sudah ada dari Densus JC-nya kami berikan. Jadi pokoknya prosedurnya karena PP 99 kan itu. Satu lagi kan dia uzur. Udah tua ya," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Baca: Kapolri: Saya Ingin Ciptakan Iklim Kompetitif di Lingkungan Polri

Sekadar informasi, Abu Bakar Baasyir adalah terpidana penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baasyir sekarang mendekam di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk menjalani sisa masa hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved