HUT Kemerdekaan RI
Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi 3 Bulan Karena Jadi Justice Collaborator dan Sudah Tua
Abubakar Baasyir adalah satu dari sekian narapidana terorisme yang dapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan.
Abubakar Baasyir adalah satu dari sekian narapidana terorisme yang dapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.
"Iya tiga bulan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017).
Baca: Bebas, Narapidana Terorisme Aman Abdurrahman Kini Ditahan Densus
Pengurangan remisi tersebut, kata Laoly, karena Abu Bakar Baasyir telah mendapatkan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justrice collaborator dari Densus 88.
Menurut Laoly ketentuan tersebut sudah diatur mengenai pemberian remisi pada PP No 99 tahun 2012.
Baca: Ungkap Kasus Sabu 1 Ton, 26 Polisi Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
"Kalau sudah ada dari Densus JC-nya kami berikan. Jadi pokoknya prosedurnya karena PP 99 kan itu. Satu lagi kan dia uzur. Udah tua ya," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: Kapolri: Saya Ingin Ciptakan Iklim Kompetitif di Lingkungan Polri
Sekadar informasi, Abu Bakar Baasyir adalah terpidana penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Baasyir sekarang mendekam di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk menjalani sisa masa hukuman.