Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2017

Cuti Bersama Lebaran Tahun Ini Jadi Lima Hari

Melalui Kepres tersebut, maka cuti bersama untuk musim lebaran tahun ini menjadi lima hari, yaitu 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui Keputusan  Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 yang baru saja ditandatanganinya (15/6/2017), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama nasional.

Keputusan Jokowi ini didasari atas Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Presiden, melalui Keputusan Presiden, berhak untuk menetapkan cuti bersama.

Melalui Kepres tersebut, maka cuti bersama untuk musim lebaran tahun ini menjadi lima hari, yaitu 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 atau pada hari Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Sementara untuk cuti bersama natal jatuh pada 26 Desember 2017 (Selasa).

Keputusan  ini juga menegaskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, kebijakan cuti bersama itu bagus untuk umat Muslim di Indonesia.

"Kebijakan ini memberikan waktu kepada umat Islam yang biasanya pada akhir Ramadhan melakukan itikaf di masjid," ujar Teten melalui pesan singkat kepada kompas.com.

Kebijakan ini juga memberikan ruang agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bersama keluarga.

"Untuk pemudik, mereka juga bisa mengatur waktu mudik untuk menghindari puncak kemacetan," lanjut dia.

 
Ade Sulaeman/kompas.com/Intisari-online.com

Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved