Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Kena OTT KPK Sudah Pernah Bermasalah

Menurut Widyo, pelanggaran etik yang dilakukan Parlin Purba terkait ucapan atau kata-kata yang tidak rasional, atau tidak berlandaskan hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 10 juta saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba, pihak swasta Amin Anwari dan Murni Suhardi serta uang senilai Rp 10 juta terkait dugaan suap berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan serta proyek-proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, yang ditangkap KPK, pernah diberi sanksi karena melakukan pelanggaran etik.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (9/6/2017) malam.

"Agaknya yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran etik, saat yang bersangkutan bertugas di Purwakarta," ujar Widyo Pramono.

Menurut Widyo, pelanggaran etik yang dilakukan Parlin Purba terkait ucapan atau kata-kata yang tidak rasional, atau tidak berlandaskan hukum.

Atas kata-kata tersebut, Parlin dikenai sanksi dan dimutasi dari tempatnya bekerja di Purwakarta.

"Makanya yang bersangkutan dipindahkan dari Purwakarta ke Bengkulu, karena yang bersangkutan kena pinalti," kata Widyo.

Dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menangkap tiga orang, yang salah satunya adalah Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.

Selain itu, tim KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.(Abba Gabrillin)

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa yang Ditangkap KPK Pernah Melanggar Etik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved