Selasa, 30 September 2025

Komisi I DPR Dukung Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara

Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah Penerbitan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Dewi Agustina
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Gubernur DKI Jakarta Jokowidodo, bersalaman dengan Kepala Lembaga Sandi Negara Mayjen Djoko Setiadi, di kantor Lemsaneg, Jl Harsono RM No 70, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Provinsi DKI Jakarta kerja sama dengan Lemsaneng itu merupakan yang pertama kali dilaksanakan kedua lembaga. Jokowi mengatakan bahwa kerja sama itu seiring dengan penerapan pola digitalisasi sistem penganggaran, misalnya e-budgeting, e-catalog, e-purchasing, dan online tax. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah Penerbitan Perpres Badan Siber dan Sandi Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam Perpres telah disebutkan, bahwa Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," kata Kharis dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/6/2017).

Kharis menilai Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beriringan.

Dalam perspektif Komisi I yang bermitra dengan Kemkominfo, Lemsaneg, dan juga BIN yang semuanya berbasis pengalaman terhadap kinerja dan kapabilitas masing-masing lembaga mitra Komisi I tersebut.

"Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses," kata Kharis.

Seperti disebutkan dalam Pasal 56 Perpres BSSN, untuk selanjutnya: a. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan b. pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi pada Lembaga Sandi Negara dilaksanakan oleh BSSN .

Kharis menuturkan dampak lain, berdirinya BSSN ini juga berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian.

Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah diubah dan meluas menjadi BSSN.

"Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," ujar dia.

Terkait dengan pernah disebutnya bahwa badan siber akan diberikan mengurusi masalah hoax, Politisi yang juga mantan jurnalis ini memaparkan bahwa tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

"Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber," jelas Kharis.

Oleh karena itu Komisi I memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan lain-lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved