Kamis, 2 Oktober 2025

Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tidak Ragu Menindak yang Ganggu Persatuan Bangsa

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat dijamin oleh konstitusi.

Editor: Hasanudin Aco
youtube
Presiden RI Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat dijamin oleh konstitusi.

Namun, Jokowi mewanti-wanti supaya kebebasan tersebut harus sejalan dengan koridor hukum.

"Saya perlu tegaskan di sini bahwa kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul dijamin oleh konstitusi kita," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (16/5/2017).

"Tapi saya juga perlu tegaskan, kebebasan tersebut harus sejalan dengan koridor hukum. Harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata dia.

Baca: Diusir di Manado, Fahri Hamzah Heran Massa Bisa Bawa Golok Masuk ke Bandara

Selain itu, kebebasan tersebut juga harus berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Presiden Jokowi pun memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menegakkan hukum terkait kebebasan berpendapat dan berserikat di luar koridor hukum tersebut.

"Saya juga telah perintahkan kepada Kapolri, kepada Panglima TNI untuk tidak ragu-ragu menindak tegas segala bentuk tindakan dan ucapan yang mengganggu persatuan dan persaudaraan," ujar Jokowi.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved