Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Hidayat Nur Wahid Imbau Majelis Hakim Tidak Takut Kalau Ada Intervensi Kasus Ahok

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan diuji saat sidang putusan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWAS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan diuji saat sidang putusan kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/5/2017).

"Tentu harapan saya karena ini sudah taruhannya kepada pengadilan. Akan membuktikan bahwa apakah di Indonesia masih ada keadilan atau tidak," kata Hidayat.

Baca: Ahok Bilang Kasusnya Dipaksakan Karena Tekanan Massa dan yang Penting Tak Jadi Gubernur Lagi

Hidayat menuturkan ujian bagi pengadilan akan terlihat pada vonis Ahok.

Sebab, kasus penistaan agama yang terjadi sebelumnya terkena sanksi hukum.

"Ada agama Islam dan non Islam dikenakan sanksi hukum tuh. Bagaimana dengan Pak Ahok besok," kata Hidayat.

Hidayat mengaku hal tersebut bukanlah masalah pribadi dirinya serta terkait sentimen SARA.

Namun, mengenai persoalan keadilan dan penegakan hukum. Wakil Ketua MPR itu berharap adanya keadilan hukum untuk memberikan efek jera.

"Ketuhanan yang Maha Esa kita tidak mudah dilecehkan orang tidak mudah untuk orang melakukan gerakan-gerakan. Yang pada ujung akhirnya kalau agama tidak lagi dihormati ulama tidak lagi dihormati," kata Hidayat.

Hidayat pun menghimbau kepada majelis hakim untuk menegakkan keadilan serta tidak takut dengan adanya intervensi hukum.

"Apakah intervensi karangan bunga balon apapun juga. Laksanakan kewajiban anda sebagai hakim tegakkan hukum sebaik-baiknya. Anda tahu rakyat Indonesia menungu ini. Saya berharap besok keadilan bisa hadir yang menentramkan semuanya," kata Hidayat.

Baca: Wiranto Imbau Semua Pihak Terima Apapun Vonis Ahok

Diketahui, sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI.

Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved