Korupsi KTP Elektronik
Pimpinan KPK Rahasiakan Calon Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif belum mau membuka siapa tersangka baru bidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif belum mau membuka siapa tersangka baru bidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Untuk sementara ini, KPK terus ikuti secara seksana dan hati-hati semua proses di persidangan. Utamanya keterangan atau fakta baru yang melebihi dakwaan. Tentu itu semua akan kami tindaklanjut tergantung bukti yang ada," ujar Laode M Syarif, Senin (3/4/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Kata Nazaruddin, Agun Gunandjar Pasang Badan Terkait Proyek KTP Elektronik
Baca: Nazaruddin: Chairuman Tidak Mau Teken kalau Tidak Diberi Uang e-KTP
Laode melanjutkan setiap kali persidangan e-KTP usai, dirinya bersama tim khusus yang dibentuk selalu memantau apa saja yang bisa dikembangkan untuk menjerat tersangka baru.
Disinggung apakah tersangka baru itu adalah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani ?
Ini berkaitan dengan Miryam yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ditambah lagi sesuai Pasal 174 KUHAP, yang berbunyi apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu maka hakim ketua sidang karena jabatan atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberikan perintah supaya saksi ditahan untuk selanjutnya dituntut terlebih memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Menjawab hal itu, Laode M Syarif tetap bungkam.
Menurutnya apabila ada tersangka baru, pastinya akan diumumkan ke publik.
"Tidak bisa lah disampaikan di sini, nanti kalau memang ada tersangka baru pasti akan diupdate melalui teman-teman media," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan ada tersangka baru dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Hal itu diungkapkan Agus di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Menurut Agus, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu karena penyidik sudah memberikan usulan soal tersangka baru tersebut.
"Kalau tersangka (korupsi e-KTP) baru pasti ada. (Penetapan tersangka) waktunya yang kita tunggu. Kami sudah menerima usulan beberapa tersangka baru kasus ini," terang Agus.