Korupsi KTP Elektronik
Majelis Hakim Cecar Teguh Juwarno dan Taufik Effendi soal Istilah 'Kawal Anggaran'
Teguh pun mengakui ada pengaruh pimpinan Komisi II terkait anggaran KTP elektronik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negerti Tindak Pidana Korupsi Jakarta memunculkan istilah-istilah baru saat pembahasan tersebut.
Salah satu istilah 'Kawal Anggaran'.
Majelis hakim bertanya dua saksi dari DPR RI dua orang bekas wakil ketua Komisi II yakni Teguh Juwarno dari fraksi Partai Amanat Nasional dan Taufik Effendi dari fraksi Partai Demokrat.
Kepada Teguh, majelis hakim bertanya mengenai kawal anggaran yang muncul saat pembahasan KTP elektronik di DPR RI.
"Terungkap ada istilah kawal anggaran. Bagaimana mengenai itu? apakah benar itu, pembahasan anggaran harus dikawal," tanya seorang anggota majelis hakim Jakarta, Kamis (23/3/2017)
Mendapat pertanyaan tersebut, Taufik mengatakan yang mengawal anggaran adalah Badan Anggaran DPR RI dan bukan tugas meeka sebagai Komisi II DPR RI.
"Yang bisa kawal anggaran itu Banggar (Badan Anggaran). Kita tidak bisa. Kalau kita hanya melihat sejauh mana kewajaran yang diajukan (Pemerintah)," jawab Taufik.
Tidak puas pada jawaban tersebut, majelis hakim kembali bertanya apakah anggaran dilaporkan ke Badan Anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan Komisi II.
Taufik Effendi menjawab persetujuan dari pimpinan Komisi II terkait anggaran bukanlah persetujuan yang langsung cair setelah disetujui pimpinan.
Sementara itu, Teguh Juwarno membeberkan lebih panjang dibandingkan Taufik.
Menurut Teguh, Kementerian Dalam Negeri sebagai mitra kerja Komisi II mengusulkan anggaran untuk sejumlah kegiatan.
Anggaran yang diusulkan tersebut adalah yang disetujui Pemerintah.
Anggaran tersebut kemudian dibahas di Badan Anggaran Komisi II dan hasil pembahasannya dilaporkan ke Badan Anggaran DPR RI untuk disetujui.
"Jadi yang kami bahas di Komisi adalah pagu anggaran yang sudah disetujui di Pemerintah," kata dia seraya menambahkan Komisi II hanya bisa melihat secara garis besar anggaran yang diusulkan Kementerian.
Ketika dicecar majelis hakim, Teguh akhirnya mengakui bahwa anggaran tersebut tidak bisa diusulkan ke Badan Anggaran DPR RI jika tidak disetujui di Komisi II.
Teguh pun mengakui ada pengaruh pimpinan Komisi II terkait anggaran KTP elektronik.
Namun, Teguh tetap mengaku tidak tahu mengenai istilah kawal anggaran tersebut.
"Kita tidak tahu. Yang tahu anggaran adalah teman-teman di Badan Anggaran," kata dia.