Lima DPRD Sumut Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Jika tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang atau diganti pidana kurungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada lima terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara.
Kelima terdakwa Bustami, Zulkifli Husein, Zulkifli Efendi Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap dan Parluhutan Siregat.
Kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi.
"Menyatakan terdakwa teebukti sscara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membaca amar putusan, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Walau vonis pidana penjara dan denda sama, Majelis Hakim memberikan hukuman pidana tambahan yang berbeda-beda.
Bustami dihukum membayar pidana tambahan Rp 50 juta, Zulkifli Efendi Siregar Rp 215 juta, Parluhutan Siregar Rp 92 juta, Budiman Pardamean Nadapdap Rp 500 juta, Guntur Manurung Rp 350 juta.
Jika tidak dibayar, maka harta akan disita dan dilelang atau diganti pidana kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara lima tahun.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak sistem pengawasan legilslatif dan merugikan anggaran negara.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengembalikan uang ke negara, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Ke-enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Pada pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkam tujuh tersangka yakni Zulkifli Husein dari fraksi Partai Amanat Nasional, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura 2014-2019 dan Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009-2019.
Kemudian Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat 2009-2019 dan Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2009-2014.