Kejagung Serahkan Aset Gembong Narkoba Pony Tjandra ke BNN
Meski telah berada di balik jeruji besi, Pony Tjandra diduga masih menafkahi keluarganya Rp 100 juta setiap bulan dari bisnis narkotika.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan barang sitaan milik gembong narkoba Pony Tjandra, yang bernilai puluhan miliar rupiah, kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).
Serah terima dilakukan langsung oleh Jaksa Agung M Prasetyo kepada Kepala BNN Komjen Budi Waseso.
Aset yang dimiliki gembong narkoba ini antara lain tanah, rumah, kendaraan roda dua dan empat. Meski telah berada di balik jeruji besi, Pony Tjandra diduga masih menafkahi keluarganya Rp 100 juta setiap bulan dari bisnis narkotika.
Tidak hanya serah terima, pihak Kejaksaan Agung dan BNN juga lakukan penandatanganan nota kesepakatan kerja sama.