Minggu, 5 Oktober 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Empat Tersangka OTT Patrialis Akbar Penahanannya Diperpanjang

Empat tersangka, PAK, KM, NGF dan BHR hari ini dipanggil untuk diperpanjang masa penahanan

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan penyidik memperpanjang penahanan pada seluruh tersangka kasus suap permohonan Uji Materiil Perkara di MK soal Undang-undang No 41 tahun 2014 .

"Empat tersangka, PAK, KM, NGF dan BHR hari ini dipanggil untuk diperpanjang masa penahanan hingga 40 hari kedepan," kata Febri, Selasa (14/2/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan penahanan ini digunakan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami proses penyidikan di kasus ini, hingga nanti bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Selanjutnya saat disinggung soal Patrialis Akbar yang tidak mengaku sangkaan menerima suap, menurut Febri itu hak dari Patrialis untuk menyangkal.

"Silahkan saja para tersangka membantah dan bilang tidak terlibat. KPK tentu tidak akan bergantung pada bantahan. Kami punya bukti kuat apalagi ada dua tersangka yang mengajukan justice colaborator (JC) ke kami," ungkap Febri.

Kedua tersangka itu yakni Kamaludin (KM), perantara suap antara Patrialis Akbar dengan Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi dan NG Fenny (NGF), sekretaris dari Basuki Hariman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved