Dua Kali Dipanggil, Menteri Yasonna Tak Hadir, Apa Tindakan KPK Selanjutnya?
Sementara Menteri Yasonna sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan kelanjutan dari pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus korupsi paket pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012.
Pasalnya, kasus ini sendiri berkas perkaranya sudah tahap satu dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka serta barang bukti untuk selanjutnya siap sidang.
Baca: Ketua KPK Anggap Wajar Menteri Yasonna Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK Kedua
Baca: Ini Alasan Menteri Yasonna Tak Dapat Penuhi Panggilan KPK
Sementara Menteri Yasonna sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak memungkiri pihak penyidik memang masih memerlukan keterangan dari Menteri Yasonna.
"Keterangan yang bersangkutan sebagai saksi masih kami perlukan. Kami akan lakukan pemanggilan kembali," ucap Febri, Jumat (10/2/2017).
Sayangny, Febri belum bisa memastikan kapan pemanggilan pada Yasonna karena waktu pemanggilan sangat terbatas.
Dimana berkas sudah tahap satu dan segera tahap dua.
"Masih dipertimbangkan terus karena kan berkasnya sudah tahap satu," tambahnya.
Dalam kasus ini, Menteri Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR Komisi II.
Ada dua tersangka yang sudah ditetapkan mereka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.