Minggu, 5 Oktober 2025

Mendagri Janji Monitor Ormas yang Anti Pancasila

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menegaskan saat ini jumlah organisasi kemasyarakatan yang tidak terdaftar lebih banyak daripada yang terdaftar.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo memberikan keterangan mengenai pulau yang belum mempunyai nama di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu menegaskan harus dinamakan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menegaskan saat ini jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak terdaftar lebih banyak daripada yang terdaftar.

Hal itu, karena UU memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat. Namun semua ormas itu harus sesuai aturan yang ada.

"Ormas yang tidak terdaftar itu melebihi jumlahnya dari yang terdaftar. Undang-undang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat. Jadi kalau ada ormas yang anarkis harus diproses sesuai hukum," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Dikatakan Tjahjo, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Melalui PP tersebut, nantinya pemerintah akan terus memonitor aktivitas ormas di Indonesia.

"Khususnya terkait azas yang dianut ormas beserta tujuan pendirian ormas," tuturnya.

Namun demikian, Tjahjo berjanji akan memonitor mana ormas yang terdaftar dulu, yang azasnya Pancasila, tapi sekarang justru berteriak-teriak anti Pancasila.

"Ada yang daftar ideologinya Pancasila, tapi faktanya berteriak-teriak anti Pancasila. Inilah yang akan kita monitor," ucapnya.

Tjahjo mengakui kalau saat ini pemerintah memang belum memiliki teknis yang jelas untuk membubarkan ormas anarkistis yang tak berbadan hukum.

"Kalau memang mau didetailkan maka harus direvisi, tapi PP-nya itu baru sebulan. Jadi kita lihat dulu. Sementara ini biar aparat kepolisian yang memproses kalau ada gerakan ormas yang mengganggu ketertiban, melanggar hukum, dan menghina lambang negara," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved