Sekjen KOI Dijerat Pasal Berlapis
Dody Iswandi alias DI dan IA, selaku pihak panitia penyelenggara, diduga telah merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menjerat Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI) Dody Iswandi alias DI pasal berlapis.
Dody disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"(Dijerat pasal,-red) korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang,-red)" kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan, kepada wartawan, Minggu (4/12/2016).
Aparat Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Carnaval Road To Asian Games 2018 di Kota Surabaya, Jawa Timur. Selama menangani kasus itu, aparat kepolisian menetapkan dua tersangka.
Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI), Dody Iswandi alias DI dan IA, selaku pihak panitia penyelenggara, diduga telah merugikan negara mencapai Rp 5 miliar.
Sebagai bentuk sosialisasi ASIAN Games XVIII (ke18) 2018 yang akan digelar di Jakarta dan Palembang, Indonesia. Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC) menggelar Carnaval Road To Asian Games 2018.
Sosialiasi ASIAN Games 2018 ini digelar serentak di 6 kota di Indonesia yakni Medan, Makassar, Palembang, Banten, Surabaya serta Balikpapan selama 3 hari mulai 29 hingga 31 Desember 2015.
Berbagai kegiatan dilakukan mulai dari eksibisi cabang olahraga yang dipertandingkan di ASIAN Games 2018, meet and greet dengan Olympian (atlet yang berprestasi di Olympiade) hingga band performance.