Selasa, 30 September 2025

Polemik Menteri Jokowi

Wapres Sebut Ada Kemungkinan Arcandra Kembali Jadi Menteri

''Itu ada kemungkinan kalau bisa, kemungkkinan itu ada pasti,'' terangnya.

Editor: Wahid Nurdin
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Arcandra Tahar 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengupayakan untuk memulihkan status Arcandra Tahar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan hal itu dilakukan, karena pada dasarnya mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu adalah orang Indonesia.

Lalu setelah status WNInya dipulihkan, apakah ahli perminyakan berdarah Minang itu akan kembali ditarik menjadi menteri? Jusuf Kalla mengatakan hal itu sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo, yang punya hak prerogatif menunjuk menteri.

"Nanti presiden yang jawab itu, bukan saya," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Jusuf Kalla saat ditanya apakah masih mungkin Arcandra untuk ditarik lagi ke kabinet sebagai menteri, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK mengakui bahwa kemungkinan tersebut ada.

"Itu ada kemungkinan kalau bisa, kemungkkinan itu ada pasti," terangnya.

Pada 15 Agustus lalu Arcandra yang sempat memiliki karir gemilang di Amerika Serikat (AS) itu dicopot oleh Presiden Joko Widodo saat baru 20 hari menjabat, karena kedapatan sempat mengantongi paspor AS.

Padahal seorang menteri menurut Undang-Undang tahun nomor 30 tahun 2009, harus berstatus WNI.

Sedangkan Arcandra bukanlah WNI, setelah ia menerima status kewarganegaran AS. Hal itu diatur di UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan untuk orang dewasa, dan status WNI seseorang otomatis gugur bila kedapatan menerima kewarganegaraan dari negara lain.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan