Selasa, 30 September 2025

Rumit Kompensasi Korban Terorisme dan Kekerasan Perempuan dan Anak

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 36.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai diwawancara usai memberi sambutan dalam seminar "Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai mekanisme kompensasi kepada korban terorisme serta kekerasan perempuan dan anak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) rumit.

Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam seminar "Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 36.

Pasal itu menyebutkan korban akan mendapat kompensasi bila sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Lalu bagaimana misal pelaku terorisme terbunuh di tempat? Kalau pelaku meninggal di tempat maka tidak perlu ada sidang. Kalau tidak ada sidang berarti korban tidak mendapat kompensasi," ujar Abdul Haris.

Oleh karena itu LPSK meminta DPR RI memperjelas bagian tersebut dalam revisi Undang-undang Terorisme.

Abdul Haris meminta ada penyederhanaan prosedur agar korban bisa lebih mudah mengakses biaya kompensasi tersebut.

Misalnya korban menerima biaya kompensasi setelah mendapatkan surat rekomendasi dari kepolisian.

Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, kepolisian melakukan survei lapangan.

"Yang jelas pemerintah harus peduli pada korban terorisme. Karena sebenarnya yang menjadi sasaran terorisme adalah negara, bukan masyarakat sipil."

"Begitu pula pemerintah harus melindungi korban pelecehan seksual pada perempuan dan anak karena mereka adalah warga dan generasi penerus Indonesia," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan