KPK Sudah Limpahkan Berkas Edy Nasution ke Pengadilan Tipikor
KPK juga sudah melakukan pelimpahan berkas perkara Edy ke Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Agustus 2016.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Edy Nasution, Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada PN Jakpus.
KPK juga sudah melakukan pelimpahan berkas perkara Edy ke Pengadilan Tipikor pada Senin 29 Agustus 2016.
"Sudah dilimpahkan (berkas perkaranya) ke pengadilan kemarin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, maka tak akan lama lagi Edy akan segera duduk sebagai terdakwa di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada kasus dugaan suap pengajuan perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka.
Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Edy Nasution ditangkap tangan KPK usai menerima suap dari Doddy Ariyanto Supeno selaku pihak swasta.
Suap terkait pendaftaran peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Edy dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap.
Namun pada perkembangannya, KPK menemukan ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.
KPK sebelumnya menangkap Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy di Hotel Accacia,
Jakarta Pusat, 20 April 2016.
Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.
Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016. Nurhadi diketahui pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran PK tersebut.