Minggu, 5 Oktober 2025

KPK: Dua Pengusaha di Kasus Suap Raperda Jakarta Belum Bisa Pergi ke Luar Negeri

KPK menegaskan SK dan RHK, pimpinan dan komisaris perusahaan properti masih dalam status dicegah berpergian ke luar negeri

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pimpinan perusahaan properti berinisial SK  masih dalam status dicegah berpergian ke luar negeri.

"Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Berdasarkan  informasi yang diperoleh, SK mengajukan permohonan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri yang dibuat KPK.

Selain SK, bekas komisaris perusahaan properti tersebut yakni RHK juga mengajukan permohonan serupa.

Pimpinan KPK disebut menindaklanjuti permohonan SK dan RHK tersebut.

SK dan RHK dicegah sejak 1 April 2016.

Mereka dicegah terkait penyidikan suap untuk pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved