Selasa, 7 Oktober 2025

Dilaporkan ke KY oleh Kuasa Hukum Jessica, Ini Reaksi Hakim Binsar Gultom

Tim kuasa hukum Jessica mendatangi Kantor Komisi Yudisial. Mereka melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Binsar.

Warta Kota/Alex Suban
Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, mengaku belum mengetahui informasi dirinya dilaporkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso ke Komisi Yudisial (KY).

"Enggak tahu malah, saya enggak tahu," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2016) sore.

Binsar menyebut enggan mengomentari sikap tim kuasa hukum Jessica yang melaporkan dirinya itu. Sebabnya, dia merasa tim kuasa hukum Jessica akan memiliki lawan jika dia berkomentar.

"Oh enggak perlu ditanggapi, jangan ditanggapi biar tidak ada lawannya. Kalau saya tanggapi berarti merasa ada lawannya, kan gitu," kata dia.

Dia menyatakan, masyarakat akan menilai pihak mana yang objektif di dalam persidangan.

"Nanti kan masyarakat yang menilai. Kalau semua bisa mengomentari isi persidangan bahaya dong. Lebih bagus di-stop mereka-lah itu, jangan melakukan berbagai intervensi. Nanti masyarakat lawan dia," ucap Binsar.

Tim kuasa hukum Jessica mendatangi Kantor Komisi Yudisial untuk mengirim surat pada Kamis pagi. Mereka melaporkan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Binsar.

Dalam salinan surat permohonan yang diterima Kompas.com, tim kuasa hukum Jessica meminta KY untuk memeriksa Binsar.

Permintaan tersebut ditulis dalam poin IV sebagai berikut: Demi menjaga terlaksananya peradilan yang jujur, adil, dan tidak memihak, terlebih-lebih klien kami diancam hukuman mati, dan demi menegakkan kewibawaan hukum dan peradilan, maka kami mohon kepada Bapak (Ketua KY) untuk berkenan memeriksa Hakim Binsar.

Nursita Sari / Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved