Kapolri Baru
ICW Sarankan Tito Wajibkan Penyidik Juga Laporkan LHKPN
Langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pejabat Polri wajib lapor LHKPN mendapat dukungan dari ICW.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian akan menggulirkan program meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Polri.
Langkah Tito mendapat dukungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Tapi, kata Peneliti ICW Febri Hendri, kebijakan melaporkan LHKPN itu mesti diwajibkan oleh Kapolri Tito agar lebih efektif.
Bahkan imbuhnya, yang wajib melaporkan LHKPN bukan saja pejabat, tapi penyidik.
"Menurut kami anggota Polri wajib lapor LHKPN, terutama penyidik. Kewajiban ini diatur dalam peraturan perundang undangan," jelasnya ketika dihubungi Tribun, Kamis (14/7/2016).
Selain penyidik, menurut dia, para Kapolda, Kapolres sampai Kapolsek disarankan wajib menyerahkan LHKPN.
Selain LHKPN, sarannya, juga dibuat Unit Pengendalian Gratifikasi di semua Satker Kepolisian.
"Jadi, ketika ada penyidik atau komandan mendapatkan gratifikasi bisa langsung lapor ke UPG dan UPG selanjutnya lapor ke KPK," tandasnya.