Ramadan 2016
MKD DPR Larang Anggota Dewan Terima Parsel
Enggak boleh dikirimi parsel atau mengirim parsel dalam bentuk apapun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun saat Idul Fitri 1 Syawal 1437 H.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq tegaskan aturan itu sesuai dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kita ini pejabat negara enggak boleh. Enggak boleh dikirimi parsel atau mengirim parsel dalam bentuk apapun," ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa Jum'at (1/7/2016).
Maman yang merupakan politisi asal PKB ini mengingatkan agar siapa pun anggota dewan yang menerima kiriman parsel untuk segera mengembalikannya.
"Harus kembalikan aja. Lapor KPK juga," katanya.
Memang dia bilang dalam UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), tidak ada aturan yang mengharusan wakil rakyat mengembalikan parsel.
Tapi kita, kata dia, harus mendasarkannya pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Tegas sama sekali, kita enggak boleh dapat," ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPR Ade Komarudin mengaku tidak memahami adanya parsel dari BPK kepada Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding.
Pasalnya, mitra kerja BPK adalah Komisi XI bukan Komisi III DPR.
"Jadi saya enggak paham kalau ada parsel dari BPK ke Komisi III , tidak ada kaitan hubungan kerja," kata Akom, sapaan akrab Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Ia mengatakan hampir seluruh anggota dewan jarang yang menerima parcel.
Akom mengatakan budaya mengirimkan parcel saat ini sudah tidak ada.
"Barangkali teman-teman seperti BPK mengirimkan itu bukan karena kaitan kerja tetapi mungkin kaitan persaudaraan, pertemanan, saya enggak tahu," ujarnya.
Akom mengatakan pengiriman parsel tidak diatur dalam aturan kedewanan.
Tetapi, ia mengimbau agar segala sesuatu yang diduga berkaitan dengan suap sebaiknya dihindari. Termasuk, soal parsel yang berbau suap.
"Tapi kalau BPK ke Komisi III saya pikir tidak akan ada faktor suap, karena tidak ada kaitan kerja. Kita tidak secara tertulis tapi saya seperti hal yang kemarin saya sampaikan semua harus menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan fitnah dugaan suap," tutur Politikus Golkar itu.
Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyatakan sangat terkejut atas adanya informasi yang menyebut dirinya mendapatkan kiriman parcel.
Apalagi, informasi yang beredar menyatakan bahwa parcel itu dikirim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Saya sama sekali tidak tahu menahu soal adanya parcel itu yang kabarnya ditujukan ke saya,” kata Abdul Kadir Karding di Jakarta, Jumat (1/7/2016).