Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Di Hadapan Komite Etik, Nurhadi Mengaku Bersih

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman menaiki mobil meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Etik Mahkamah Agung telah memeriksa pejabat sekretaris, Nurhadi Abdurachman.

Dalam pemeriksaan tersebut, Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan Nurhadi membantah dirinya tersangkut soal suap terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia mengatakan "tidak benar saya punya hubungan dengan yang terlibat dengan masalah panitera Jakarta Pusat," kata Suhadi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Menurut Suhadi, pemeriksaan terhadap Nurhadi selesai dilakukan kemarin.

KPK sebelumya menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dari kediaman Nurhadi.

Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Edy Nasution saat menerima Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di Hotel Accacia, Jakarta Pusat, 20 April 2016.

Doddy adalah perantara suap dari PT Paramount Enterprise Internasional.

Suap tersebut terkait pengajuan peninjauan kembali putusan pailit AcrossAsia Limited melawan PT First Media Tbk yang terdaftar sebagai anak perusahaan Lippo Group.

Berkas pemohonan PK itu diketahui dikirim ke MA pada 11 April 2016. Berdasarkan sumber Tribun, Nurhadi pernah menelepon Edy agar segera memproses pendaftaran tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved