Diusulkan Kompolnas Punya Wewenang Copot Kapolri
Menurutnya apabila Kompolnas mempunya undang-undang sendiri maka kewenangannya jelas diperluas.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam diskusi bertemakan Eksistensi Kompolnas : Pro dan Kontra yang digelar hari ini, Rabu (20/4/2016) di Grand Kemang, Jakarta Selatan berbagai tamu undangan menilai kewenangan Kompolnas harus ditambah.
Bahkan menurut Dewi, seorang praktisi hukum dalam sesi tanya jawab, pihaknya mengusulkan Kompolnas harus menjadi "ikan hiu" yang ditakuti.
Tidak hanya sekedar memberikan rekomendasi semata.
"Pembentukan Kompolnas saat ini hanya Kepres, jadi Kompolnas tidak ada kewenangan besar seperti komisi lainnya. Komisi lain bisa melakukan pemecatan pada hakim yang tidak benar, tapi kalau kompolnas hanya rekomendasi," tutur Dewi.
Menurutnya apabila Kompolnas mempunya undang-undang sendiri maka kewenangannya jelas diperluas.
Bahkan jika perlu, Kompolnas bisa melakukan pencopotan posisi Kapolri atau pejabat Polri lainnya.
Terpisah, Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala berpendapat sebetulnya usulan soal Kompolnas bisa mencopot posisi Kapolri bisa saja dilakukan.
Namun menurut Adrianus hal itu kurang elok.
"Sebetulnya hal itu bisa dilakukan, Kompolnas kan penasihat presiden. Kalau Kompolnas memberikan nasihat ke Presiden ya bisa saja, Kompolnas bisa bersuara. Tapi masalahnya Kompolnas kan ada tata kelola yang buruk, masa Kompolnas yang menyarankan seseorang jadi Kapolri lalu Kompolnas yang mencopot meski itu semua presiden yang memutuskan," katanya.