Ketua DPR Ade Komaruddin Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
"Saya juga belum (isi LHKPN)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasanudin Aco
MKD Akan Surati KPK Minta Informasi Anggota DPR yang Belum Laporkan Harta Kekayaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR angkat bicara mengenai anggota dewan yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membuat surat yang ditujukan kepada KPK.
"Surat ke KPK agar memberikan info kepada MKD, siapa anggota yang belum melaporkan kekayaan," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
MKD, kata Dasco, akan mengingatkan anggota agar melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dinilai lebih baik ketimbang KPK mempublikasikannya di media massa.
"Kami akan memberitahukan sesuai aturan yang ada, tatib itu kan harus ada pelaporan kekayaan," ujarnya.
Mengenai Ketua DPR Ade Komaruddin yang belum melaporkan LHKPN, Dasco melihat hal tersebut lebih kepada kesibukan Politikus Golkar itu.
"Mungkin karena kesibukan, pasti dia sudah lapor. Banyak juga yang ternyata menurut kawan kawan ketika terpilih lagi itu terlewat melaporkan lagi. Bukan unsur kesengajaan juga," ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 203 dari 545 anggota DPR belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan catatan lembaga antirasuah itu, ada 69 anggota DPR yang belum sama sekali mengisi LHKPN.
Terkait LHKPN, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengakui belum memperbaharui laporan kekayaan yang dimilikinya. Ade terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2001.
"Saya juga belum (isi LHKPN)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Politikus Golkar itu tidak memberikan alasan yang jelas mengapa dirinya belum memperbaharui LHKPN-nya. Dirinya menuturkan, akan memperbaharui laporan kekayaannya pada saat reses DPR nanti.
"Mungkin pada saat reses (perbaharui LHKPN). Ini hanya soal waktu," ujarnya.