Tentang Peluang Dahlan Iskan Kembali Tersangka, Ini Kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang bicara tentang peluang Dahlan Iskan kembali tersangka.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum berniat untuk kembali menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, terkait dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada 2011 sampai 2013.
"Nanti lah itu," jawab Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang saat ditanya kelanjutan kasus yang sempat menjerat Dahlan Iskan, di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Sudung hanya mengatakan, hingga kini, tinggal dua orang dari seluruh tersangka kasus tersebut yang belum ditahan.
Pihak Kejati DKI Jakarta, jelas Sudung, tengah menunggu hasil audit jumlah kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menahan dua orang tersangka lain.
"Ini masih ada dua (tersangka) lagi. Kami menunggu BPKP," katanya.
Pada kasus ini, Kejati DKI Jakarta pernah penetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Namun, bos Jawa Pos ini mengajukan permohonan peradilan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Hakim Lendriaty Janis yang memimpin sidang praperadilan tersebut menerima permohonan dan mencabut status tersangka pada Dahlan.