Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Geledah Perusahaan Penyuap Pejabat MA

Sayang, Priharsa mengaku belum mengetahui hasil penggeledahan tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Citra Gading Asritama (CGA) di Surabaya, Jawa Timur.

Penggeledahan dilakukan karena Direktur Utama Ichsan Suaidi telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, Andri Tristianto Sutrisna (kini diberhentikan sementara).

"Kemarin juga geledah di Surabaya. Penyidik fokus dapat petunjuk yang mungkin bisa didalami pengembangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Menurut Priharsa, hasil penggeledahan tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan perkara.

Sayang, Priharsa mengaku belum mengetahui hasil penggeledahan tersebut.

"Belum ada info dari penyidik," kata dia.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung, penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.

Sekadar informasi, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved