Minggu, 5 Oktober 2025

Kejati DKI Tahan Dua Mantan Pejabat Bank DKI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pemberian pinjaman Bank DKI.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pemberian pinjaman Bank DKI.

Dua tersangka yang ditahan diantaranya mantan Vice President Bank DKI Dulles Tampubolon dan mantan Manajer Account Officer Bank DKI Hendri Kartika Indra.

"Dua tersangka tersebut ditahan pada Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Selain dua orang tersebut, Kejati DKI Jakarta juga menahan tersangka lain yaitu Supendi yang merupakan rekanan Bank DKI dari PT Likotama Harum.

Namun, Supendi masih ditahan di Rumah Tahanan Tanggerang terkait kasus yang lain.

Kasus dugaan korupsi Bank DKI bermula ketika PT Likotama Harum (PT LH) mengajukan penambahan plafon pinjaman modal kerja sebesar Rp 230 miliar pada 2013.

Pinjaman tersebut diajukan untuk pengerjaan proyek pembangunan di sejumlah daerah.

Diantaranya pembangunan Jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti Riau, Pelabuhan Dorak, Selat Panjang Riau, Gedung RSUD Kebumen Jawa Tengah, dan pengadaan konstruksi bangunan Sisi Udara Paser Kalimantan Timur.

Pada pelaksanaannya, PT LH tidak menyalurkan dana pinjaman Bank DKI ke proyek yang diajukan.

Dalam penyidikan, Kejati DKI Jakarta juga menemukan pengajuan kredit PT LH belum memenuhi persyaratan pada Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit.

Menurut Sudung, pada perkara ini terdapat kerugian negara sebesar Rp 267 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved