Selasa, 30 September 2025

Pengadilan Tipikor Aceh Paling Banyak Bebaskan Terdakwa Korupsi Sepanjang 2015

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh disebutkan paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
Lalola Easter (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh disebutkan paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.

Berdasarkan pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, ada 10 orang terdakwa korupsi yang bebas ditangan para hakim di bumi Serambi Makkah tersebut.

Demikian diungkapkan Peneliti ICW Lalola Easter ketika memaparkan hasil temuan pihaknya, di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan‎, Minggu (7/2/2016).

"Kemudian diurutan kedua adalah Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan 9 orang terdakwa korupsi," kata Easter.

Sementara enam terdakwa korupsi lainnya, masing-masing dibebaskan Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin, dan Mahkamah Agung.

Sedangkan dari Timur Indonesia, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan lima orang terdakwa korupsi.

"Sehingga jumlah terdakwa yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 berjumlah 68 orang terdakwa," Imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan