Ledakan Bom di Sarinah
Keamanan 13 Bandara Diperketat Pascaserangan Teroris di Jakarta
PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat keamanan 13 bandara yang dikelolanya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) memperketat keamanan 13 bandara yang dikelolanya.
Termasuk diantaranya Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapat pengetatan pengamanan pascaaksi teror di mall Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Koordinasi dengan TNI dan Polri semakin diintensifkan untuk memastikan keamanan di seluruh kawasan bandara dan keselamatan bagi penumpang pesawat.
Sejak Desember 2015 status bandara-bandara di bawah PT Angkasa Pura II (Persero) termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah ditingkatkan dari status hijau menjadi kuning.
“Hasil koordinasi dengan pihak Otoritas Bandara, Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan bandara-bandara lain di bawah pengelolaan AP II sejak akhir tahun lalu berstatus kuning dalam artian pengamanan telah diperketat," ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi, Kamis (14/1/2016).
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta operasional penerbangan masih berjalan normal baik itu rute domestik maupun internasional.
Angkasa Pura II dan seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menjaga kelancaran operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang merupakan gerbang utama Indonesia.
Terkait dengan kejadian hari ini, telah diinstruksikan kepada seluruh bandara agar semakin intensif berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
Hal tersebut sebagai bentuk kewaspadaan dimana intensitas patroli pengamanan ditingkatkan.
"AP II akan menyisir area publik, area parkir, dan memeriksa kendaraan secara acak atau random," papar Budi Karya.
Khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, selain Aviation Security juga bersiaga sebanyak 150 personil Polri dan 332 personil TNI untuk menjaga keamanan bandara yang merupakan salah satu obyek vital nasional.
Di samping itu, juga dioperasikan sekitar 1.500 CCTV untuk melakukan pemantauan selama 24 jam.