Kasus Bansos Sumut
Rio Capella Andaikan Apa yang Dialaminya Dengan Cerita Wayang
Rio mengandaikan peristiwa yang dialaminya dengan cerita wayang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Sumatera Utara, Patrice Rio Capella menyampaikan pembelaanya atas tuntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 2 tahun penjara.
Duduk dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bekas Sekjen Partai NasDem itu mengungkapkan betapa beratnya menjadi seorang terdakwa kasus korupsi.
"Hari ini saya duduk sebagai terdakwa, hal ini sangat berat saya rasakan. Karier saya sebagai seorang politikus hancur berkeping-keping. Hal ini menjadikan seluruh harapan saya selama ini gagal," kata Rio yang menyampaikan pledoi tanpa membaca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).
Dalam persidangan, Rio mengandaikan peristiwa yang dialaminya dengan cerita wayang, dalam pengadilan Astanapura.
Dia bercerita soal Perdana Menteri Astanapura, Widura meminta Bima tetap menjalani hukuman. Kedudukan Perdana Menteri dalam hal itu, seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Perdana menteri mengatakan kepada Bima, masuklah ke dalam tahanan. Pasti ada hikmahnya. Saya pasti bisa membebaskan kamu. Itulah jawaban saya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Rio.
Bekas anggota Komisi III DPR RI itu juga menuturkan kisah Socrates yang dituduh menebar ancaman bagi Yunani. Filsuf tersebut lantas dijatuhi hukuman mati dengan cara menenggak racun.
"Usai diputus, Socrates mengatakan pada muridnya, Plato, walaupun keputusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, tapi putusan itu keluar dari lembaga yang suci dan orang-orang suci. Oleh karena itu, saya tetap meminum racun," katanya.