Selasa, 30 September 2025

Kasus Bansos Sumut

Rio Capella Andaikan Apa yang Dialaminya Dengan Cerita Wayang

Rio mengandaikan peristiwa yang dialaminya dengan cerita wayang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Harian Warta Kota/henry lopulalan
PEMERIKSAAN TERDAKWA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Dalam pemeriksaan terdakwa, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho melalui istrinya Evy Susanti diduga menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi bansos di Sumatera Utara, Patrice Rio Capella menyampaikan pembelaanya atas tuntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 2 tahun penjara.

Duduk dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bekas Sekjen Partai NasDem itu mengungkapkan betapa beratnya menjadi seorang terdakwa kasus korupsi.

"Hari ini saya duduk sebagai terdakwa, hal ini sangat berat saya rasakan. Karier saya sebagai seorang politikus hancur berkeping-keping. Hal ini menjadikan seluruh harapan saya selama ini gagal," kata Rio yang menyampaikan pledoi tanpa membaca di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

Dalam persidangan, Rio mengandaikan peristiwa yang dialaminya dengan cerita wayang, dalam pengadilan Astanapura.

Dia bercerita soal Perdana Menteri Astanapura, Widura meminta Bima tetap menjalani hukuman. Kedudukan Perdana Menteri dalam hal itu, seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perdana menteri mengatakan kepada Bima, masuklah ke dalam tahanan. Pasti ada hikmahnya. Saya pasti bisa membebaskan kamu. Itulah jawaban saya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Rio.

Bekas anggota Komisi III DPR RI itu juga menuturkan kisah Socrates yang dituduh menebar ancaman bagi Yunani. Filsuf tersebut lantas dijatuhi hukuman mati dengan cara menenggak racun.

"Usai diputus, Socrates mengatakan pada muridnya, Plato, walaupun keputusan pengadilan tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan, tapi putusan itu keluar dari lembaga yang suci dan orang-orang suci. Oleh karena itu, saya tetap meminum racun," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved