Minggu, 5 Oktober 2025

BNN Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 161 Kg

Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap TL (35), seorang kurir sabu di Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/11/2015).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap TL (35), seorang kurir sabu di Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/11/2015).

Dia ditangkap karena membawa sabu seberat 161.115,2 gram.

Pengungkapan penyelundupan sabu berawal saat ada informasi transaksi narkoba di Surabaya. Barang haram itu akan dikirimkan ke Jakarta. Mendapatkan informasi itu petugas mengintai satu unit mobil box.

"Saat mobil box menepi di area SPBU rest area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawan. Petugas menyergap TL, kurir dan ZH, sopir mobil box," tutur Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Deddy Fauzi El Hakim di kantor BNN Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menggeledah mobil box. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam kardus berwarna cokelat dan di setiap kardus terdapat tas koper warna hitam. "Dari enam kardus total sabu yang disita petugas 161 kilogram," kata dia.

Setelah melakukan pemeriksaan TL dan ZH, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Di tempat itu, ada seorang tersangka berinisial BC, WNA Tiongkok.

Saat diamankan, dia mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela apartemen. Ini membuat dia menderita luka parah. Dia sempat dibawa ke rumah sakit, sayang nyawa dia tidak tertolong, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Dari keterangan TL, dia mengambil sabu dari kurir lainnya yang masih dalam pengejaran aparat. TL sudah lima kali melakukan pekerjaan haram ini," ujar Dedi.

Menurut pengakuan TL, dia biasa mengambil sabu seberat satu sampai dua kilogram. Namun, di kesempatan ini, dia nekat membawa sabu dalam jumlah besar. Oleh pengendalinya, dia dijanjikan mendapat upah Rp 30 juta, tetapi baru diberikan Rp7juta.

"Saya dikasih Rp 5juta per kilogram setiap mengirim," ujar TL.

Atas perbuatan itu, TL diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hasil kerja keras petugas melalui pengungkapan 161 kg sabu ini telah menyelamatkan sekitar 644.460 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved