Kasus Bansos Sumut
Fokus pada Saksi di Sumut, Kejagung Tunda Periksa Gatot dan Eddy
Penundaan terjadi karena tim penyidik masih memfokuskan pada saksi yang berada di Sumatera Utara dalam minggu ini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Ketua Badan Kesbangpol Eddy Sofyan.
Penundaan terjadi karena tim penyidik masih memfokuskan pada saksi yang berada di Sumatera Utara dalam minggu ini.
"Pemeriksaan tersangka Gatot dan Eddy dijadwalkan lagi minggu depan, awal minggu. Saat ini tim masih di Medan dan Sumut sampai Sabtu mendatang," ujar Ketua Tim Penyidik perkara dana hibah dan bansos Sumatera Utara, Victor Antonius Sidabutar kepada wartawan, Senin (16/11/2015).
Periksaan lanjutan Tim Penyidik Kejaksaan, menurut Victor, bukan untuk kembali memeriksa kantor pemerintah daerah provinsi tersebut. Namun, guna memeriksa penerima dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Belum ada penggeledahan lagi, masih pemeriksaan saksi," kata Victor.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin(2/11/2015).
Menurut informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ada 16 LSM dan organisasi penerima dana hibah sebesar Rp 1,6 triliun yang tidak diketahui keberadaannya.
Terdapat pula enam LSM dan organisasi yang menerima Rp 500 juta, tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban.
Guna mengukap kasus penyelewengan dana hibah dan bansos Sumatera Utaratahun 2012-2013, Jampidsus Arminsyah menyebutkan telah memeriksa 274 orang saksi dari Pemerintahan Sumatera Utaradan menahan Kepala Badan Kesbangpol Eddy Sofyan.
Pada kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utaranonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin lalu (2/11/2015).
Kedua tersangka pada kasus ini telah ditahan, Gatot ditahan oleh KPK, sedang Eddy ditahan Kejaksaan Agung.
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot turut mendapat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar.