RJ Lino Mangkir, Mau Diperiksa Jadi Saksi
RJ Lino sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan surat panggilan yang dikirim Polri waktunya terlalu dekat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (2/11/2015) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pelindo II, R.J Lino terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II yang diduga proses tendernya menyalahi prosedur, menelan biaya hingga Rp 45 miliar.
Namun melalui kuasa hukumnya, pihak RJ Lino sudah mengkonfirmasi tidak bisa hadir dengan alasan surat panggilan yang dikirim Polri waktunya terlalu dekat dengan jadwal pemeriksaan.
Wadir Tipideksus Kombes Agung Setya mengatakan sesuai jadwal harusnya RJ Lino diperiksa pada Senin (2/11/2015) pukul 09.00 WIB.
"RJ Lino tidak datang, alasannya surat panggilan kami menurut mereka tidak memenuhi waktu pemeriksaan selambat-lambatnya tiga hari sejak surat itu diterima," ucap Agung di Mabes Polri.
Ditanya soal apakah dirinya akan menjadwalkan pemeriksaan pada RJ Lino, Agung menjawab pihaknya akan mengkaji surat keberatan tersebut sebelum nantinya akan menjadwalkan pemanggilan kedua Lino pada waktu yang akan datang.
"Sebenarnya surat panggilan sudah dikirim Jumat (30/10/2015) dan tidak harus tiga hari kerja. Maka sudah Jumat, Sabtu, dan Minggu," tegasnya.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Agung menjawab sebagai direktur utama pastinya RJ Lino mengetahui seluruh operasional di Pelindo yang tentu sudah memiliki perencanaan.
"Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II berinisial FN yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015.
Diketahui pada tahun 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di 8 pelabuhan cabang Pelindo yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon.
Pembelian ini melibatkan pihak kedua yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo IItahun 2012.
Proses pengadaan Mobile Crane tersebut diduga tidak melalui prosedur dengan menunjuk langsung pemenang tender.
Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
10 Mobile Crane yang diterima Pelindo sejak tahun 2013 hingga kini belum bisa dioperasikan dan hanya mangkrak di pelabuhan Tanjung Priok.