Kasus Bansos Sumut
Kejagung akan Koordinasi dengan KPK Terkait Suap Dana Bansos
ada dua kasus yang tengah dikerjakan oleh KPK dan Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan menjalin koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengungkapan dugaan kasus korupsi dana bansos di Sumatera Utara.
"Iya, kan selama ini KPK lakukan penggeledahan dan sebagainya. Nanti mungkin ada bukti-bukti KPK yang relevansi dengan kasus yang ditangani tadi, ya bisa terjadi. Kami bersinergi kalau harus seperti itu," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Prasetyo menjelaskan ada dua kasus yang tengah dikerjakan oleh KPK dan Kejaksaan Agung. Kedua kasus tersebut memiliki subyek hukum yang sama.
"KPK itu dikaitkan dengan putusan PTUN yang memenangkan, bukan masuk ke Bansosnya. Ada dua masalah yang berbeda. Jadi KPK menangani operasi tangkap tangannya, sementara bansosnya ditangani Kejaksaan Agung," kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan penetapan ketiganya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan telah menemukan dua permulaan alat bukti yang cukup.
"Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan GPN selaku Gubernur Sumatera Utara beserta ES. ES ini adalah pihak swasta," kata Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Kasus itu bermula dari terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidk) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara.
Patrice sebelumnya pernah dimintai keterangannya oleh KPK pada 23 September 2015. Terkait penetapan tersangka tersebut, Patrice diduga sebagai penerima suap dari Gatot dan Evy atas jasanya mengamankan kasus yang sedang 'digarap' Kejati dan Kejagung itu.
"GPN dan ES diduga memberi hadiah atau janji, kalau PRC itu diduga meneria," kata Johan.
Johan menegaskan penetapan tersangka tersebut adalah mengenai suap penanganan kasus tersebut.
Kasus tersebut sejatinya ditangani kejaksaan.
"Kami tidak menangani perkara Bansos. Itu ditangani kejaksaan. Ini penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga," tukas Johan.
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara untuk Patrice, bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka Pasal 12 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.