Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Bansos Sumut

Belum Ada Bantuan Hukum dari Nasdem untuk Patrice Rio yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Johnny mengaku prihatin dengan ditetapkan Rio sebagai tersangka

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi untuk kasus Gubernur Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem belum bisa memastikan apakah akan memberikan bantuan hukum kepada Sekjen Patrice Rio Capella yang ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus Bansos Sumut.

"Saya belum tahu. Itu belum diputuskan," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR, Johnny G Plate di Gedung DPR, Jakarta, Kamis(15/10/2015).

Johnny mengatakan kasus yang menimpa Rio Capella tidak terkait partai Nasdem.

Menurutnya, status tersangka Rio lebih kepada persoalan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan partai.

"Hal ini tidak terkait partai, tidak terkait dengan statusnya sebagai Sekjen. Kalau seperti yang ada di media ini bersifat pribadi," tuturnya.

Meski bagitu, Johnny mengaku prihatin dengan ditetapkan Rio sebagai tersangka. Dirinya pun terkejut mendengar kabar pengumuman Rio sebagai tersangka.

"Saya berharap kasus ini tidak dibawa ke ranah politis. Ini harus berjalan di ranah hukum," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka penanganan kasus bantuan sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Penyidik juga telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC menjadi selaku anggota DPR sebagai tersangka," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Menurut Johan, Patrice diduga berperan sebagai penanganan kasus tersebut. Dalam sangkaan tersebut, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Dia anggota DPR yang diduga menerima hadiah atau janji," tukas Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved