Selasa, 30 September 2025

Ini Alasan PDIP Dorong Revisi UU KPK

Baleg DPR menggelar rapat pembahasan usulan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Anggota DPR RI Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan usulan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejumlah anggota Baleg asal PDI Perjuangan menyatakan pendapatnya terkait keberadaan KPK.

Anggota Baleg asal PDIP Rieke Diah Pitaloka mendukung revisi untuk memperkuat KPK. Meskipun usulannya datang dari DPR. "Tapi harus dipastikan apakah pemerintah mendukung atau membiarkan kegaduhan," kata Rieke di ruang Badan Legislasi, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Anggota Baleg asal PDIP lainnya Henry Yosodiningrat menyatakan dukungannya dalam revisi UU KPK. Ia mengharapkan masyarakat tidak menilai negatif bila ada pihak yang ingin merevisi UU KPK.

"Pertimbangan bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat. Kondisi masyarakat 2002 berbeda dengan masyarakat sekarang. Kondisi masyarakat saat itu juga tidak lepas dari kondisi kemarahan dimana masyarakat kita sedang marah terhadap keadaan kejahatan extraordinary crime yakni Tipikor," ungkapnya.

Sedangkan Anggota Baleg Hendrawan Supratikno mengakui RUU KPK dapat menjadi bola panas. Pasalnya, RUU KPK yang dulu menjadi inisiatif pemerintah kini menjadi DPR.

"Kalau dari perhitungan waktu memang pengalaman saya lebih cepat inisiasi DPR karena pemerintah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tunggal. Tapi kalau pemerintah, fraksi jadi punya 10 DIM," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved