Jumat, 3 Oktober 2025

Miliaran Dana Bansos Sumut Lenyap

Kejagung menduga kerugian negara sementara dalam korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp 2.205.000.000.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Miliaran Dana Bansos Sumut Lenyap
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menduga kerugian negara sementara dalam korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp 2.205.000.000.

Hal itu diutarakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto, Selasa (29/9/2015) di Kejagung.

Diutarakan Amir, rincian yang didapatkan Kejagung dari penyidikan kasus ini yaitu Rp 1.675.000.000 diberikan pada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah tidak diketahui keberadaannya.

"Termasuk alamat yang tecantum dalam proposal permohonan setelah ditelusuri ternyata fiktif," tegasnya.

Lalu ada pula dana Rp 530.000.000, yang diberikan kepada lembaga penerima hibah tidak melaksanakan kegiatannya. Pelaksanaan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan diterima oleh pihak yang berhak.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui Pemprov Sumut telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dana hibah Rp 2.037.902.754.487 dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Rp 43.718.380.000.

"Dari hasil penyelidikan diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bansos telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya," tuturnya.

Kasus ini pun dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan pada 60 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut (saat itu) Tengku Erry Nuradi.

Selain memeriksa saksi, jaksa juga mengumpulkan barang bukti berupa dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.

Sayangnya hingga kini Kejagung belum menjerat satu pun tersangka. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengaku, tim penyidik harus cukup prima dalam menetapkan tersangka.

"Arah ke sana (penetapan tersangka) ada. Saya minta ke penyidik harus prima. Hati-hati jangan sampai kalah di pengadilan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved