LPSK Siap Beri Perlindungan untuk Warga yang Berani Ungkap Pembunuhan Salim Kancil
Ini dilakukan agar kasus tersebut bisa segera terungkap dan para pelaku bisa diadili
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau masyarakat membantu dan tidak takut memberikan keterangan ke kepolisian jika mengetahui pelaku pengeroyokan yang menewaskan petani penolak tambang pasir liar di Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil.
Ini dilakukan agar kasus tersebut bisa segera terungkap dan para pelaku bisa diadili.
“LPSK memantau kasus ini. Apabila ada masyarakat yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, tapi takut akan adanya ancaman, bisa meminta perlindungan ke LPSK,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan pers, Selasa (29/9/2015).
Menurut Semendawai, perlindungan yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Apalagi, dalam kasus penganiayaan yang menimpa dua aktivis penolak tambang pasir ini, diduga kuat dilakukan secara beramai-ramai, dan pihak kepolisian didesak untuk mencari aktor di balik tindak pidana tersebut.
Semendawai mengatakan, guna membantu pihak kepolisian mengungkap kasus ini, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan keterangan sehingga motif dan para pelaku dapat diadili.
Masih kata Semendawai, pihaknya yakin aparat kepolisian mampu mengusut tuntas kasus penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian ini.
Hanya saja, dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, tetap dibutuhkan partisipasi masyarakat sebagai saksi. Oleh sebab itu, masyarakat yang memiliki keterangan yang didengar sendiri, lihat sendiri atau dialami sendiri, hendaknya dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Khusus kepada saksi maupun korban yang merasa terancam dan meminta perlindungan ke LPSK, sesuai amanah UU Nomor 31 Tahun 2014, yang bersangkutan akan memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Jangan takut memberikan keterangan, karena perlindungan saksi sudah diatur dalam UU,” ujar Semendawai.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, saat ini Walhi telah mengajukan permohonan perlindungan untuk 12 orang saksi terkait kasus ini.
LPSK segera memproses permohonan dan langsung memberikan perlindungan saksi syarat terpenuhi.
Diberitakan, aktivis penolak tambang pasir ilegal, Salim alias Kancil (52) tewas setelah dianiaya dengan benda tajam dan tumpul oleh sekelompok warga di pesisir Pantai Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur.
Rekan Salim, Tosan juga mengalami luka berat akibat pengeroyokan tersebut di tempat terpisah atau berjarak 3 kilometer.
Terkini, Polres dan Polda setempat telah membekuk 22 warga yang diduga terlibat pengeroyokan dan menewaskan si Salim Kancil.