Anggota DPR Kritik Sikap Jaksa Agung yang Beberkan Permohonan Praperadilan PT VSI
Menurut Anggota Komisi III DPR Asrul Sani tidak semestinya Jaksa Agung bersikap demikian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang membeberkan salah satu poin permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dikritik.
Menurut Anggota Komisi III DPR Asrul Sani tidak semestinya Jaksa Agung bersikap demikian karena hal tersebut tidak diatur oleh hukum di Indonesia.
"Iya itu kan hal yang tidak diatur oleh hukum kita," katanya, Jumat(11/9/2015).
Asrul juga menyinggung soal ketidakhadiran Kejaksaan Agung saat sidang perdana praperadilan PT VSI. Tak ada alasan pasti mengapa pihak Kejagung tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Kejagung masih butuh waktu untuk susun jawaban atau apa? Yang jelas pada sidang-sidang berikutnya Kejagung harus hadir karena kalau absen kan rugi sendiri," ujar Politisi PPP ini.
Untuk diketahui seharusnya, hari ini PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI melawan Kejagung. Namun, kejaksaan selaku tergugat tak hadir sehingga persidangan ditunda hingga, Jumat (18/9/2015) pekan depan.
Kendati tidak hadir, Jaksa Agung malah membeberkan salah satu poin permohonan yang diajukan PT VSI, yakni terkait denda. Dia katakan, dalam memori permohonannya, PT VSI meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Kejaksaan.