Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Tetapkan 72 Tersangka Terkait Kasus Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah

Lebih lanjut, diungkapkan Anton penanganan 48 kasus itu ditangani oleh Polda setempat, yang di wilayah hukumny‎a terjadi kebakaran lahan

TRIBUN/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kabut asap semakin pekat menyelimuti langit Kota Pontianak, seperti yang diambil dari atas tower pemancar TVRI di Jl Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (7/9/2015) pukul 12.30 WIB. BMKG Stasiun Meteorologi Bandara Supadio Pontianak merilis data titik hotspot melalui satelit Modis terpantau 47 titik hotspot di Kalbar. Kabupaten Ketapang miliki titik hotspot paling banyak yakni sebanyak 40 titik, Kabupaten Kubu Raya terpantau tiga titik, Kabupaten Kayong Utara dua titik, serta Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sintang masing-masing terpantau satu titik. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polri menetapkan sebanyak 72 tersangka atas kasus kebakaran lahan di sejumlah daerah di Indonesia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan 72 tersangka itu berasal dari 48 total kejadian kebakaran lahan di beberapa daerah.

"Dari 48 kasus ada 72 tersangka. Yang berkasnya sudah lengkap (P21) ada 16, dalam sidik ada 27, dalam lidik ‎ada lima," kata Anton, Kamis (10/9/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, diungkapkan Anton penanganan 48 kasus itu ditangani oleh Polda setempat, yang di wilayah hukumny‎a terjadi kebakaran lahan.

Polda-polda yang banyak mengusut kasus kebakaran lahan yakni di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing sebanyak 11 kasus. Kemudian Jambi delapan kasus.

"Riau 27 kasus, Sumatera Selatan satu kasus dan Mabes Polri menangani satu kasus.‎ Kapolri sudah minta kepada Polda serius menangani masalah ini," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved