Polri Tetapkan 72 Tersangka Terkait Kasus Kebakaran Lahan di Sejumlah Daerah
Lebih lanjut, diungkapkan Anton penanganan 48 kasus itu ditangani oleh Polda setempat, yang di wilayah hukumnya terjadi kebakaran lahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan sebanyak 72 tersangka atas kasus kebakaran lahan di sejumlah daerah di Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan 72 tersangka itu berasal dari 48 total kejadian kebakaran lahan di beberapa daerah.
"Dari 48 kasus ada 72 tersangka. Yang berkasnya sudah lengkap (P21) ada 16, dalam sidik ada 27, dalam lidik ada lima," kata Anton, Kamis (10/9/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, diungkapkan Anton penanganan 48 kasus itu ditangani oleh Polda setempat, yang di wilayah hukumnya terjadi kebakaran lahan.
Polda-polda yang banyak mengusut kasus kebakaran lahan yakni di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing sebanyak 11 kasus. Kemudian Jambi delapan kasus.
"Riau 27 kasus, Sumatera Selatan satu kasus dan Mabes Polri menangani satu kasus. Kapolri sudah minta kepada Polda serius menangani masalah ini," tambahnya.