Hakim Terima Suap
Alasan Sakit, OC Kaligis Tidak Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Ia beralasan sakit saat dijemput jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tempat penahanannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara gaek OC Kaligis tidak hadir dalam sidang perdananya pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Ia beralasan sakit saat dijemput jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tempat penahanannya, Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin kepada majelis hakim yang dipimpin Supeno.
"Atas penetapan sidang hari ini, kami pada tanggal 14 Agustus telah mengirimkan surat panggilan kepada Terdakwa (OC Kaligis). Bahwa Terdakwa tidak mau menerima surat panggilannya terkait penetapan hari sidang," ujar jaksa Burhanudin.
"Namun, terdakwa mengatakan bahwa yang bersangkutan siap hadir. Namun, tadi pagi sudah kami jemput ke Rutan di POM Jaya Guntur, yang bersangkutan mengatakan sakit yang mulia," sambungnya.
OC Kaligis mengaku sakit hipertensi dan diabetes kepada dokter KPK yang ikut dalam penjemputan tim jaksa di rutan tersebut.
Setelah mendengar penjelasan jaksa KPK, majelis hakim memutuskan akan membuatkan surat penetapan agar OC Kaligis selaku Terdakwa diperiksa kesehatannya ke tim dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Pantauan Tribun, tak tampak hadir artis Velove Vexia selaku putri OC Kaligis maupun komisioner Komisi Yudisial, Abbas Said, di ruang persidangan tersebut. Padahal, sebelumnya keduanya tampak hadir di lobi pengadilan.
Bahkan, sebelumnya Velove datang bersama puluhan kerabatnya dengan kompak mengenakan kaos putih bertuliskan, "God is Always With You. #SaveOCK".
Diberitakan sebelumnya, sedianya ayahanda Velove Vexia, OC Kaligis yang juga pengacara ternama akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta selaku terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan.
OC Kaligis selaku pimpinan kantor pengacara Kaligis & Associates ditangkap petugas KPK di Hotel Borobudur Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Penangkapan itu sebagai buntut tertangkapnya anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry di PTUN Medan.
Saat itu, Garry ditangkap oleh tim KPK melakukan suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan dan diduga terkait perkara TUN kasus Bansos Pemprov Sumut 2011-2013.
Diduga suap yang dilakukan oleh Garry itu melibatkan atasannya, OC Kaligis. Pihak KPK menjerat OC Kaligis dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH-Pidana.
Selain OC Kaligis, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nurgroho dan istri mudanya, Evy Susanti juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Pasangan suami istri itu pun telah ditahan oleh pihak KPK dan segera menjalani persidangan.