Pasal Penghinaan Presiden, DPR: Kepala Negara Harus Dilindungi
Pengajuan revisi KUHP yang diajukan oleh Pemerintah Jokowi melalui Menkumham ke DPR terdapat Pasal Penghinaan Kepada Presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan revisi KUHP yang diajukan oleh Pemerintah Jokowi melalui Menkumham ke DPR terdapat Pasal Penghinaan Kepada Presiden. Hal ini mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III Taufiqulhadi menyatakan, putusan MK terdahulu tidak memilah-milah berkaitan dengan pasal penghinaan presden, baik itu Presiden sebagai kepala negara maupun secara personal. Namun demikian seorang kepala negara harus dilindungi.
"Tidak mungkin seorang kepala negara dapat dihina seenaknya," tegasnya.
Oleh karena itu, secara prinsip, Taufiq memandang perlu akan adanya pasal tentang penghinaan ini. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati dan menghargai sebagai presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Taufiq menambahkan, Komisi III nantinya akan membahas khusus mengenai pasal penghinaan Presiden yang merupakan masukan dari Menkumham. Menurutnya, pasal-pasal terkait hal tersebut harus jelas.
"Kategori penghinaan seperti apa, baik itu sebagai kepala negara maupun pribadi agar tidak menimbulkan multi tafsir," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan akan menolak usulan pemerintah yang ingin menghidupkan kembali pasal larangan tersebut karena telah ditolak oleh MK dalam statementnya di beberapa media.