Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Bongkar Muat Kapal

Polisi Sita 4 Sertifikat Rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Terutama terkait pencucian uang yang dilakukan Partogi dari uang-uang suap yang ia dapatkan.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Salah satu dokumen berisi sertifikat rumah yang disita oleh polisi dari rumah Partogi, Jumat (31/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Polisi menyita empat sertifikat rumah milik Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, usai menggeledah rumah mewah miliknya, Jumat (31/7/2015).

Penggeledahan di rumah mewah milik Partogi di Perum Mas Naga, Jalan Gunung Gede II, Nomor 594, RT 9/12, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dilakukan mulai pukul 11.00 dan baru selesai pukul 15.30.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya menyita empat sertifikat rumah milik Partogi.

"Selain itu ada juga dokumen-dokumen yang memiliki nilai yang kami sita, seperti deposito dan buku tabungan," ucap Iwan kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di lokasi penggeledahan, siang ini.

Iwan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Partogi sebagai tersangka. Terutama terkait pencucian uang yang dilakukan Partogi dari uang-uang suap yang Ia dapatkan.

Menurut Iwan, saat penggeledahan istri Partogi maupun anak-anaknya ikut hadir. "Mereka semuanya kooperatif dan membantu kami. Memberikan semua dokumen yang kami minta," kata Iwan.

Pantauan Wartakotalive.com, dokumen-dokumen yang disita sampai memenuhi bagian belakang mobil yang dibawa polisi. Selain itu masih ada pula dokumen-dokumen lain yang dibawa penyidik.

Polisi menetapkan Partogi sebagai tersangka suap kasus 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti uang USD 42.000 dollar Amerika. Uang itu didapat dari hasil suap sejumlah importir yang hendak mengeluarkan barangnya dari Pelabuhan Tanjung Priok.

Sebulan lalu, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Khusus pengungkapan perkara 'dwelling time' di Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini jadi sorotan Presiden Joko Widodo, karena lamanya waktu keluar barang impor dari pelabuhan.

Polisi mendeteksi masalah bahwa 18 instansi di pelabuhan tak menaruh perwakilannya disana.

Pengusaha importir perlu mengurus perizinan dengan datang ke setiap instansi, sehingga waktu barang keluar jadi lama. Kemudian terjadi praktik pemerasan dan suap saat pengusaha datang ke kantor 18 instansi untuk mengurus perijinan pengeluaran barang dari pelabuhan.

Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan empat tersangka, termasuk Partogi. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved