Hakim Terima Suap
KPK Periksa Ajudan Gubernur dan Kabiro Setda Sumut
Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Gani Manurung dan ajudan Gubernur Sumatera Utara diperiksa penyidik KPK.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Gani Manurung.
Gani akan dimintai keterangannya terkait kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2015).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Gani akan diperiksa untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
Selain memeriksa Gani, penyidik juga memeriksa Joko Arif Santoso, ajudan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Joko diperiksa karena diduga kuat memiliki informasi penting mengenai dugaan tindak pidana suap itu. KPK juga memeriksa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Ia sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan satgas KPK di PTUN Medan. Saat itu, petugas menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura dari ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pimpinan KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya surat perintah penyelidikan proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial di Sumatera Utara.