Hakim Terima Suap
KPK Periksa Ajudan Gatot Pujo dan Kabiro Sekdaprov Sumut
Kata Priharsa, Joko diperiksa karena diduga kuat memiliki informasi penting
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Gani Manurung.
Gani akan dimintai keterangannya terkait kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Gani akan diperiksa untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (Gari, red)," ujar Priharsa, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Selain memeriksa Gani, penyidik juga memeriksa Joko Arif Santoso. Joko adalah ajudan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kata Priharsa, Joko diperiksa karena diduga kuat memiliki informasi penting mengenai dugaan tindak pidana suap itu.
KPK juga memeriksa panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Syamsir juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.