Minggu, 5 Oktober 2025

KPK: Penyelenggara Negara Minta THR Masuk Kategori Pemerasan

KPK mengingatkan, penyelenggara negara yang meminta THR masuk kategori pemerasan. Sedangkan yang menerima THR masuk kategori gratifikasi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-inlihat foto KPK: Penyelenggara Negara Minta THR Masuk Kategori Pemerasan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pembeli memadati tempat penjualan paket parsel Lebaran di pertokoan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012). Dibanding jenis parsel lainnya seperti paket barang pecah belah, elektronik, hingga lukisan kaligrafi, paket makanan kemasan masih menjadi primadona khusunya jenis parsel di bawah harga Rp 500 ribu rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara tak meminta tunjangan hari raya karena itu dilarang.  

"Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR. Itu dilarang," terang Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

KPK akan menerbitkan surat edaran yang isinya pejabat atau penyelenggara yang tetap meminta THR, masuk kategori pemerasan. Sementara mereka yang menerima THR secara sukarela masuk kategori menerima gratifikasi.

"Kalau minta, bisa kategori pemerasan. Kalau sukarela, bisa ke gratifikasi," kata Giri.

Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi, menambahkan, pihaknya mengeluarkan imbauan soal ini menjelang hari raya keagamaan. Karena banyak kiriman parsel diterima pejabat atau penyelenggara negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved