Selasa, 7 Oktober 2025

Aparat Hukum Jangan Terlibat Penyiksaan, Korban Agar Lapor LPSK

kasus penyiksaan menjadi prioritas karena kejahatan ini adalah kejahatan yang luar biasa

Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Aparat Hukum Jangan Terlibat Penyiksaan, Korban Agar Lapor LPSK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, memegang buku berjudul Memahami Whistleblower dan Potret Saksi dan Korban Dalam Media Massa, dalam acara peluncuran kedua buku tersebut, di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (12/4/2012). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerukan agar setiap warga negara yang mengalami penyiksaan tak segan melapor. Itu termasuk pula bila terjadi penyiksaan oleh aparat keamanan negara.

Selain itu, LPSK mengimbau kepada para pendamping korban untuk dapat memanfaatkan amanat Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seperti telah disempurnakan melalui UU No 31 Tahun 2014.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya juga mengimbau aparat penegak hukum dapat menghindari tindakan-tindakan yang masuk kategori penyiksaan dalam proses penegakan hukum.

“Sebaiknya dihindari tindakan-tindakan yang masuk kategori penyiksaan untuk mendapatkan keterangan, baik dari pelaku, saksi maupun korban,” ujar Semendawai dalam rilis yang diterim Tribunnews di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

LPSK menjadikan kasus penyiksaan sebagai salah satu prioritas untuk ditangani.

Menurut Semendawai, kasus penyiksaan menjadi prioritas karena kejahatan ini adalah kejahatan yang luar biasa. Kejahatan ini juga masuk kategori jus cogens.

Maksudnya, sebagai prinsip dasar hukum internasional yang diakui komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar.

Pada UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Semendawai, memang hanya memandatkan tindak pidana tertentu sebagai prioritas, yaitu pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika/psikotropika, terorisme dan tindak pidana lain yang posisi saksi atau korban sangat terancam jiwanya, sehingga tidak secara spesifik menyebut saksi dan korban penyiksaan.

Meski demikian, LPSK telah menangani sejumlah korban penyiksaan yang sesuai dengan definisi Konvensi Anti Penyiksaan, meskipun di dalam penegakan hukum disebut sebagai penganiayaan ringan/berat, atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau pengeroyokan secara bersama-sama.
“Secara komitmen, LPSK telah mencoba memosisikan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan serta layanan terhadap saksi dan korban penyiksaan,” kata Semendawai.

Namun, dengan hadirnya UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, penyiksaan sudah menjadi salah satu tindak pidana prioritas LPSK.

Hal ini disebutkan secara jelas pada Pasal 6, di mana korban pelanggaran HAM berat, terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat, berhak mendapatkan hak-haknya sesuai Pasal 5, serta bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Namun, karena tindak pidana penyiksaan belum dikenal dalam hukum pidana positif, sehingga ketentuan itu, kata Semendawai, harus ditafsirkan. Misalnya, apabila seseorang itu menjadi korban penganiayaan, atau apabila pelaku penganiayaan adalah aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum, atau bisa pula penganiayaan itu dimaksudkan untuk mengejar pengakuan atau memperoleh pengakuan guna pembuktian.

Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional. Pada hari itu diciptakan Konvensi Anti Penyiksaan. Pasal 2 konvensi ini menyebutkan, setiap negara peserta konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah yurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang.

Dan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan serta memasukkannya dalam Ranham untuk meratifikasi optional protocol dari CAT.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved