DPR Duga Ada Hakim Agung Lainnya Terlibat
"Dibukanya kembali penyelidikan itu kewewenangan KY, tapi ini mengindikasikan ada kemungkinan hakim lain yang terlibat," ujar Asrul.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, menyatakan tindakan Komisi Yudisial (KY) yang akan membuka kembali penyidikan lanjutan kasus pemalsuan putusan oleh Hakim Agung mengindikasikan ada hakim lain yang terlibat kasus tersebut.
"Dibukanya kembali penyelidikan itu kewewenangan KY, tapi ini mengindikasikan ada kemungkinan hakim lain yang terlibat," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Arsul Sani yang ditemui Tribunnews.com usai rapat kerja dengan Menpora, Rabu (24/6/2014), juga berpendapat Komisi Yudisial juga harus melanjutkan temuannya ke KPK.
Hal ini menurut Arsul karena prinsip kerja KY hanya pada tingkat pelanggaran etik saja dan bila ditemukan pelanggaran hukum seperti korupsi, maka harus diserahkan ke KPK.
"Prinsip kerja KY hanya pada pelanggaran etik, kalau ada pelanggaran hukum harus diserahkan pada penegak hukum" sebut Arsul Sani.
Sebelumnya pada Senin (22/6/2015), Komisioner Komisi Yudisial, Iman Ansori Sholeh menyatakan akan mengusut kembali kasus enam hakim agung yang berkongsi untuk mengelola bisnis rumah sakit bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino.
Bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat ini diketahui setelah terbongkarnya kasus pemalsuan putusan atas pemilik pabrik narkoba Henky Gunawan, oleh Hakim Ahmad Yamanie dan Hakim Nyak Pha.
Penelusuran Badan Narkotika Nasional menemukan bahwa Hakim Yamanie dan Nyak Pha memiliki jaringan bisnis dengan pengacara Safitri Hariyani Saptogino. (Valdy Arief)