Minggu, 5 Oktober 2025

Suap APBD Musi Banyuasin

Ini Kronologis Penangkapan 8 Orang Terkait Suap RAPBD-P Musi Banyuasin

operasi tersebut bersumber dari informasi masyarakat. KPK kemudian menurunkan tim penyelidik ke Palembang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga
Empat tersangka suap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya tiba di KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Keempat tersangka diterbangkan dari Palembang pukul 13.40 WIB. Mereka kemudian dibawa dalam iring-iringan kenderaan berjumlah empat mobil yang dikawal aparat kepolisian. Saat digelandang masuk ke KPK, masing-masing tersangka berusaha menutupi wajahnya menggunakan tangan mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam sebuah operasi tangkap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Jumat(19/6/2015) malam.

Pelaksana Waki Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan operasi tersebut bersumber dari informasi masyarakat. KPK kemudian menurunkan tim penyelidik ke Palembang.

Berikut adalah kronologi penangkapan delapan orang oleh KPK:

1. KPK menangkap delapan orang di rumah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya, Kotamadya Palembang. Penangkapan belangsung pukul 20.40 WIB.

2 Tim Penyelidik KPK menemukan uang senilari Rp 2.560.000.000 dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu

3 Tim Penyelidik KPK menggelandang delapan orang yang ditangkap ke Mabo Brimobda Polda Sumatera Selatan untuk diperiksa. Dari pemeriksaan uang tersebut adalah suap untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Musi Banyuasin 2015.

4 KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersebut adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan Anggota Komisi III DPRD Musi Banyuasin Adam Munandar dari fraksi Partai Gerindra, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei, dan Plt Kepala Bappeda Faisyar.

5. Sabtu (20/6/2015), KPK menerbangkan keempat tersangka ke Jakarta pukul 13.40 WIB dari Palembang untuk diperiksa dan langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Dua anggota DPRD tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara dua kepala dinas tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved